DENGAN KOMITMEN KEBERSAMAAN DAPAT MENYELESAIKAN TUGAS SEBERAT APAPUN JUGA...

Kamis, 25 September 2014

Pengelolaan PBB Diserahkan ke Pemda

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng, resmi menjadi pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyusul pemberlakuan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyerahan kewenangan dari Kantor Pajak ke pemda tersebut, ditandai penandatanganan naskah kesepakatan Momerandum of Understanding (MOU) antara Wakil Bupati Bantaeng, Drs HM Yasin MT dan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Agus Salim SH MM, Sabtu (4/1). Usai penandatanganan naskah kesepakatan, dilanjutkan pembukaan selubung ruang pelayanan PBB yang berlokasi di bagian Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bantaeng. Selubung dibuka Wakil Bupati Bantaeng, HM Yasin bersama Kepala Kantor KPP Pratama, Agus Salim, Kepala DPPKAD, H Abd Wahab dan sejumlah petinggi lainnya.
Wakil Bupati, HM Yasin, mengatakan penyerahan ini menjadi peluang bagi pemda untuk memperluas basis pajak yang semula ditangani sepenuhnya kantor pajak dan kini telah dipercayakan kepada daerah. Sebagai antisipasi pemberlakuan penyerahan tersebut, sejumlah personil DPPKAD telah mengikuti pelatihan selama setahun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantaeng, Armawansyah,S.Sos.MM, mengatakan untuk mengambil alih tugas penerimaan PBB tersebut, DPPKAD Bantaeng telah mengirim enam orang personilnya mengikuti kuliah di STAN. Enam orang yang merupakan hasil seleksi ketat tersebut, terdiri atas empat tenaga penilai dan 2 orang tenaga operator consul (OC). Utusan Bantaeng tersebut bahkan menjadi lulusan terbaik dengan memperoleh predikat terpuji (cum laude) saat penyelesaian study.

0 komentar:

Posting Komentar