BANTAENG,UPEKS--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng segera
pemutahiran data pasca penyerahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dari Kantor Pajak mulai tahun ini. Pemutahiran dilakukan agar
seluruh obyek pajak benar-benar terdaftar dan dapat memenuhi
kewajibannya sebagai warga taat pajak. Kepala Bidang Pendapatan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bantaeng,
Armawansyah.S.Sos.MM di Bantaeng baru-baru ini mengatakan, bila pemutahiran data
dapat dilakukan dengan baik, potensi penerimaan diprediksi meningkat 30
persen. Menurutnya, selama ini masih banyak obyek pajak yang belum
terdata baik, terlebih pengalihan ini tak hanya menyangkut PBB tetapi
juga PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan).
Dikatakannya, jumlah wajib PBB di kabupaten berjarak 120 kilometer
arah selatan Kota Makassar ini 117 ribu. Dari jumlah itu, terealisasi
94,76 persen dari target Rp2.320.139.509 hingga akhir 2013 lebih tinggi
dari target 2012 sebesar Rp 1.621.428.252. Untuk memudahkan masyarakat
memenuhi kewajibannya, Pemda Bantaeng telah menjalin kerjasama Bank
Sulselbar. Penandatanganan naskah kesepahaman Memorandum of
Understanding (MOU) bersamaan pengalihan dari Kantor Pajak ke
Pemda,baru-baru ini. Dengan demikian, selain pelayanan di Kantor Pemda
pada bagian Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD), masyarakat juga bisa ke Kantor Bank Sulselbar.
Kamis, 25 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar