DENGAN KOMITMEN KEBERSAMAAN DAPAT MENYELESAIKAN TUGAS SEBERAT APAPUN JUGA...

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN



OBJEK PAJAK
1.  Objek PBB  Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan .
2. Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah :
a.  Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut .
b.  Jalan tol;
c.  Kolam renang
d.  Pagar mewah
e.  Tempat olahraga
f.     Galangan kapal, dermaga
g.  Taman mewah
h.  Tempat penampungan/kilang minyak air dan gas, pipa minyak dan
i.      Menara
j.      Rumah susun
k.   Apartemen strata title
3. Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur .
4. Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :
a.  Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan .
b.  Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan,pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan .
c.  Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu .
d.  Merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya, tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan .
e.  Merupakan Ruang Terbuka Hijau ( Kawasan hijau lindung dan hijau binaan ), hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak .
f.     Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik: dan
g.  Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan .

SUBJEK PAJAK
1.Yang menjadi Subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
2. Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
3.Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak .
4.Subjek pajak yang ditetapkan dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud .
5.Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak membatalkkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud
6.Bila keterangan di ajukan itu tidak disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan – alasanya .
7.Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui .

DASAR PENGENAAN PAJAK
1.Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) .
2.Besarnya NJOP ditetapkan setiap 1 ( satu ) tahun .
3.Penetapan besarnya NJOP ditetapkan Peraturan Gubernur .

TARIF PAJAK
Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a.  Tarif 0,01% ( nol koma satu persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;
b.  Tarif 0,1% ( nol koma satu persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 2.000.000.000,- ( dua ratus juta rupiah s/d kurang dari Rp 2.000.000.000 ( dua milliar rupiah );
c.  Tarif 0,2% ( nol koma dua persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah ) s/d kurang dari Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) ;
d.  Tarif 0,3% ( nol koma tiga persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) atau lebih .

CARA MENGHITUNG PAJAK
1.Besarnya pokok PBB Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak .
2.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan PBB atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title diatur dengan Peraturan Gubernur .

MASA DAN SAAT TERUTANG
1.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender .
2.Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari .

 PENDATAAN
1. Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) .
2.SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak, selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak .
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan dan pelaporan Objek Pajak diatur dengan Peraturan Gubernur .

PENETAPAN PAJAK
1. Berdasarkan SPOP Gubernur menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPOP) .
2.Gubernur dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal – hal sebagai berikut :
a.  Apabila SPOP tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Gubernur sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran .
b.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak ..

TATA CARA PEMBAYARAN
1. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak .
2. Pajak yang terhutang berdasarkan SKPD, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 ( satu ) bulan sejak tanggal diterbitkan .
3. Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan .
4. Pajak yang terutang dibayar ke Bank Pemerintah, Bank Daerarh, Unit Pelayanan Perbendaharaan Daerah – BPKD, Bank Swasta atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur .

PENAGIHAN
1. Gubernur dapat menerbitkan STPD jika SPPT dan/atau SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran .
2. STPD merupakan dasar penagihan pajak .
3. Jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dalam STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen ) setiap bulan untuk paling lama 15 ( lima belas ) bulan sejak saat terutangnya pajak .
4. Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STPD yang tidak dibayar pada waktunya dapata ditagih dengan Surat Paksa .  

KEBERATAN
1.Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak, atas :
a.  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
b.  Surat Ketetapan Pajak Daerah
2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas .
3.Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada angka (1) oleh Wajib Pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
4.Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Dinas Pelayanan Pajak yang ditunjuk untuk itu, atau tanda pengeriman Surat Keberatan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan bagi kepentingan wajib pajak .
5. Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, kepala Dinas Pelayanan Pajak wajib memberikan hal – hal yang menjadi dasar pengenaan pajak secara tertulis .
6. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak .
7. Kepada Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 ( dua belas ) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang di ajukan .
8.Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis .
9.Keputusan kepala Dinas Pelayanan Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang .
10.Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah di bayar sebelum mengajukan keberatan.
11.Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut .
12.Apabila jangka waktu telah lewat dan kepala Dinas Pelayanan Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang di ajukan tersebut dianggap di terima.

BANDING
1.Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak .
2.Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dengan waktu 3 ( tiga ) bulan sejak keputusan keberatan diterima di lampiri salinan surat keputusan keberatan tersebut .
3.Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 ( satu ) bulan sejak tanggal penerbitan keputusan banding .
4. Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding di kabulkan sebagaian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak di kembalikan dengan ditambah imbalan uang sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan untuk paling lama 24 ( dua puluh empat ) bulan .
5.Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkanyna SKPDLB .
6.Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% ( lima puluh persen ) karena ditolak atau dikabulkannya sebagian dalam keputusan keberata, tidak dikenakan .
7. Apabila banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenakan sanksi denda sebesar 100% ( seratus persen ) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding di kurangi pembayaran pajak yang telah di dibayar sebelum mengajukan keberatan .

KETENTUAN BAGI PEJABAT
Pejabat yang dalam jabatan atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak ( PPAT/NOTARIS ), Wajib :
a.  Menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan objek pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak .
b.  memberikan keterangan yang di perlukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak .
c.  kewajiban memberikan keterangan berlaku juga kepada pejabat lain, ( Lurah, pejabat DTK, P2B, BPN, Pejabat Balai Harta Peninggalan .







0 komentar:

Posting Komentar