OBJEK
PAJAK
1. Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau
Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan .
2. Termasuk dalam pengertian
Bangunan adalah :
a. Jalan
lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan
emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
.
b. Jalan
tol;
c. Kolam
renang
d. Pagar
mewah
e. Tempat
olahraga
f.
Galangan kapal, dermaga
g. Taman
mewah
h. Tempat
penampungan/kilang minyak air dan gas, pipa minyak dan
i.
Menara
j.
Rumah susun
k.
Apartemen strata title
3. Klasifikasi objek pajak
sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Gubernur .
4. Objek Pajak yang tidak
dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :
a. Digunakan
oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan .
b. Digunakan
semata – mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan,pendidikan,
dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan .
c. Digunakan
untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu .
d. Merupakan
cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan
kegiatan usaha atau sejenisnya, tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan .
e. Merupakan
Ruang Terbuka Hijau ( Kawasan hijau lindung dan hijau binaan ), hutan lindung,
hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak .
f.
Digunakan oleh perwakilan
diplomatik dan konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik: dan
g. Digunakan
oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan .
1.Yang menjadi Subjek PBB
Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
2. Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban
membayar pajak menjadi wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
3.Dalam hal atas suatu objek
pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas
nama Gubernur dapat menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak .
4.Subjek pajak yang ditetapkan dapat memberikan
keterangan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak bahwa ia bukan
wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud .
5.Bila keterangan yang diajukan
oleh wajib pajak disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak membatalkkan
penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka 1 (satu) bulan sejak diterimanya
surat keterangan dimaksud
6.Bila keterangan di ajukan itu
tidak disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan surat keputusan
penolakan dengan disertai alasan – alasanya .
7.Apabila setelah jangka waktu
satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak
tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap
disetujui .
DASAR
PENGENAAN PAJAK
1.Dasar Pengenaan PBB Perdesaan
dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) .
2.Besarnya NJOP ditetapkan
setiap 1 ( satu ) tahun .
3.Penetapan besarnya NJOP
ditetapkan Peraturan Gubernur .
TARIF
PAJAK
Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan sebagai berikut :
a. Tarif
0,01% ( nol koma satu persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau
Bangunan kurang dari Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;
b. Tarif
0,1% ( nol koma satu persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau
Bangunan Rp 2.000.000.000,- ( dua ratus juta rupiah s/d kurang dari Rp
2.000.000.000 ( dua milliar rupiah );
c. Tarif
0,2% ( nol koma dua persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau
Bangunan Rp 2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah ) s/d kurang dari Rp
10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) ;
d. Tarif
0,3% ( nol koma tiga persen ) untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau
Bangunan Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) atau lebih .
CARA
MENGHITUNG PAJAK
1.Besarnya pokok PBB Perdesaan
dan Perkotaan yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar
pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak .
2.Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara perhitungan PBB atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title
diatur dengan Peraturan Gubernur .
MASA
DAN SAAT TERUTANG
1.Tahun Pajak adalah jangka
waktu 1 (satu) tahun kalender .
2.Saat yang menentukan pajak
terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari .
PENDATAAN
1. Pendataan dilakukan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) .
2.SPOP harus diisi dengan
jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala
Dinas Pelayanan Pajak, selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak .
3. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pendataan dan pelaporan Objek Pajak diatur dengan Peraturan
Gubernur .
PENETAPAN
PAJAK
1. Berdasarkan SPOP Gubernur
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPOP) .
2.Gubernur dapat mengeluarkan
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal – hal sebagai berikut :
a. Apabila
SPOP tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh
Gubernur sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran .
b. Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang
terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak ..
TATA
CARA PEMBAYARAN
1. Pajak yang terutang
berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sejak
tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak .
2. Pajak yang terhutang
berdasarkan SKPD, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling
lama 1 ( satu ) bulan sejak tanggal diterbitkan .
3. Gubernur atas permohonan
Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan
persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak,
dengan dikenakan bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan .
4. Pajak yang terutang dibayar
ke Bank Pemerintah, Bank Daerarh, Unit Pelayanan Perbendaharaan Daerah – BPKD,
Bank Swasta atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur .
PENAGIHAN
1. Gubernur dapat menerbitkan
STPD jika SPPT dan/atau SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo
pembayaran .
2. STPD merupakan dasar
penagihan pajak .
3. Jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang bayar dalam STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen ) setiap bulan untuk paling lama 15 ( lima belas ) bulan
sejak saat terutangnya pajak .
4. Jumlah pajak yang terutang
berdasarkan STPD yang tidak dibayar pada waktunya dapata ditagih dengan Surat
Paksa .
KEBERATAN
1.Wajib Pajak mengajukan
keberatan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak, atas :
a. Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang
b. Surat
Ketetapan Pajak Daerah
2.
Keberatan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas .
3.Keberatan harus diajukan
dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana
dimaksud pada angka (1) oleh Wajib Pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya.
4.Tanda penerimaan Surat
Keberatan yang diberikan oleh pejabat Dinas Pelayanan Pajak yang ditunjuk untuk
itu, atau tanda pengeriman Surat Keberatan melalui pos tercatat, menjadi tanda
bukti penerimaan Surat Keberatan bagi kepentingan wajib pajak .
5. Apabila diminta oleh wajib
pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, kepala Dinas Pelayanan Pajak wajib
memberikan hal – hal yang menjadi dasar pengenaan pajak secara tertulis .
6. Pengajuan keberatan tidak
menunda kewajiban membayar pajak .
7. Kepada Dinas Pelayanan Pajak
dalam jangka waktu paling lama 12 ( dua belas ) bulan sejak tanggal surat
keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang di ajukan .
8.Sebelum surat keputusan
diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan
tertulis .
9.Keputusan kepala Dinas
Pelayanan Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian,
menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang .
10.Dalam hal keberatan wajib
pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah pajak
berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah di bayar
sebelum mengajukan keberatan.
11.Dalam hal wajib pajak
mengajukan keberatan atas ketetapan, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat
membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut .
12.Apabila jangka waktu telah
lewat dan kepala Dinas Pelayanan Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka
keberatan yang di ajukan tersebut dianggap di terima.
BANDING
1.Wajib pajak dapat mengajukan
permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak .
2.Permohonan banding diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dengan waktu 3
( tiga ) bulan sejak keputusan keberatan diterima di lampiri salinan surat
keputusan keberatan tersebut .
3.Pengajuan permohonan banding
menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 ( satu ) bulan sejak
tanggal penerbitan keputusan banding .
4. Jika pengajuan keberatan atau
permohonan banding di kabulkan sebagaian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran
pajak di kembalikan dengan ditambah imbalan uang sebesar 2% ( dua persen )
setiap bulan untuk paling lama 24 ( dua puluh empat ) bulan .
5.Imbalan bunga dihitung sejak
bulan pelunasan sampai dengan diterbitkanyna SKPDLB .
6.Dalam hal wajib pajak
mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (
lima puluh persen ) karena ditolak atau dikabulkannya sebagian dalam keputusan
keberata, tidak dikenakan .
7. Apabila banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, WP dikenakan sanksi denda sebesar 100% ( seratus persen )
dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding di kurangi pembayaran pajak yang
telah di dibayar sebelum mengajukan keberatan .
KETENTUAN
BAGI PEJABAT
Pejabat yang dalam jabatan atau tugas
pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak ( PPAT/NOTARIS ), Wajib :
a. Menyampaikan
laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan objek pajak kepada Kepala
Dinas Pelayanan Pajak .
b. memberikan
keterangan yang di perlukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak .
c. kewajiban
memberikan keterangan berlaku juga kepada pejabat lain, ( Lurah, pejabat DTK,
P2B, BPN, Pejabat Balai Harta Peninggalan .
0 komentar:
Posting Komentar