Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB - P2 ) Menjadi Pajak Daerah, dan penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan PT. BANK SULSELBAR CAB.BANTAENG Tentang penerimaan pembayaran dan pemindah bukuan hasil penerimaan PBB - P2 secara elektronik . ( Ndryy )
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng, resmi menjadi
pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyusul pemberlakuan UU No 28
tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyerahan
kewenangan dari Kantor Pajak ke pemda tersebut, ditandai penandatanganan
naskah kesepakatan Momerandum of Understanding (MOU) antara Wakil
Bupati Bantaeng, Drs HM Yasin MT dan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Agus
Salim SH MM, Sabtu (4/1). Usai penandatanganan naskah kesepakatan,
dilanjutkan pembukaan selubung ruang pelayanan PBB yang berlokasi di
bagian Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD)
Bantaeng. Selubung dibuka Wakil Bupati Bantaeng, HM Yasin bersama Kepala
Kantor KPP Pratama, Agus Salim, Kepala DPPKAD, H Abd Wahab dan sejumlah
petinggi lainnya.
Wakil Bupati, HM Yasin, mengatakan penyerahan ini menjadi peluang
bagi pemda untuk memperluas basis pajak yang semula ditangani sepenuhnya
kantor pajak dan kini telah dipercayakan kepada daerah. Sebagai
antisipasi pemberlakuan penyerahan tersebut, sejumlah personil DPPKAD
telah mengikuti pelatihan selama setahun di Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara (STAN). Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantaeng, Armawansyah,S.Sos.MM, mengatakan
untuk mengambil alih tugas penerimaan PBB tersebut, DPPKAD Bantaeng
telah mengirim enam orang personilnya mengikuti kuliah di STAN. Enam
orang yang merupakan hasil seleksi ketat tersebut, terdiri atas empat
tenaga penilai dan 2 orang tenaga operator consul (OC). Utusan Bantaeng
tersebut bahkan menjadi lulusan terbaik dengan memperoleh predikat
terpuji (cum laude) saat penyelesaian study.