DENGAN KOMITMEN KEBERSAMAAN DAPAT MENYELESAIKAN TUGAS SEBERAT APAPUN JUGA...

Kamis, 25 September 2014

PENANDATANGANAN BERITA ACARA

Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB - P2 ) Menjadi Pajak Daerah, dan penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan PT. BANK SULSELBAR CAB.BANTAENG Tentang penerimaan pembayaran dan pemindah bukuan hasil penerimaan PBB - P2 secara elektronik . ( Ndryy )

Bantaeng Segera Mutahirkan Data PBB

BANTAENG,UPEKS--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng segera pemutahiran data pasca penyerahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pajak mulai tahun ini. Pemutahiran dilakukan agar seluruh obyek pajak benar-benar terdaftar dan dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga taat pajak. Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bantaeng, Armawansyah.S.Sos.MM di Bantaeng baru-baru ini mengatakan, bila pemutahiran data dapat dilakukan dengan baik, potensi penerimaan diprediksi meningkat 30 persen. Menurutnya, selama ini masih banyak obyek pajak yang belum terdata baik, terlebih pengalihan ini tak hanya menyangkut PBB tetapi juga PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan).
Dikatakannya, jumlah wajib PBB di kabupaten berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar ini 117 ribu. Dari jumlah itu, terealisasi 94,76 persen dari target Rp2.320.139.509 hingga akhir 2013 lebih tinggi dari target 2012 sebesar Rp 1.621.428.252. Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya, Pemda Bantaeng telah menjalin kerjasama Bank Sulselbar. Penandatanganan naskah kesepahaman Memorandum of Understanding (MOU) bersamaan pengalihan dari Kantor Pajak ke Pemda,baru-baru ini. Dengan demikian, selain pelayanan di Kantor Pemda pada bagian Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), masyarakat juga bisa ke Kantor Bank Sulselbar.

Pengelolaan PBB Diserahkan ke Pemda

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng, resmi menjadi pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyusul pemberlakuan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyerahan kewenangan dari Kantor Pajak ke pemda tersebut, ditandai penandatanganan naskah kesepakatan Momerandum of Understanding (MOU) antara Wakil Bupati Bantaeng, Drs HM Yasin MT dan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Agus Salim SH MM, Sabtu (4/1). Usai penandatanganan naskah kesepakatan, dilanjutkan pembukaan selubung ruang pelayanan PBB yang berlokasi di bagian Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bantaeng. Selubung dibuka Wakil Bupati Bantaeng, HM Yasin bersama Kepala Kantor KPP Pratama, Agus Salim, Kepala DPPKAD, H Abd Wahab dan sejumlah petinggi lainnya.
Wakil Bupati, HM Yasin, mengatakan penyerahan ini menjadi peluang bagi pemda untuk memperluas basis pajak yang semula ditangani sepenuhnya kantor pajak dan kini telah dipercayakan kepada daerah. Sebagai antisipasi pemberlakuan penyerahan tersebut, sejumlah personil DPPKAD telah mengikuti pelatihan selama setahun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantaeng, Armawansyah,S.Sos.MM, mengatakan untuk mengambil alih tugas penerimaan PBB tersebut, DPPKAD Bantaeng telah mengirim enam orang personilnya mengikuti kuliah di STAN. Enam orang yang merupakan hasil seleksi ketat tersebut, terdiri atas empat tenaga penilai dan 2 orang tenaga operator consul (OC). Utusan Bantaeng tersebut bahkan menjadi lulusan terbaik dengan memperoleh predikat terpuji (cum laude) saat penyelesaian study.

Selasa, 01 Oktober 2013

Membiasakan membayar dan mengambil karcis Retribusi bagi pengunjung kawasan wisata dan kawasan perparkiran bagi pengendara kendaraan Roda dua ( 2 ) dan Roda empat ( 4 ), akan meningkatkan "Pendapatan Daerah" .

Senin, 30 September 2013

STAF Bidang Pendapatan DPPKAD Bantaeng Melakukan Pemungutan dan Penagihan PBB

Dalam upaya mengoptimalkan pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Kabupaten Bantaeng, yang mana sampai dengan bulan agustus 2013 terealisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai 39,57%, maka kepala DPPKAD Kabupataen Bantaeng menugaskan staf Bidang Pendapatan untuk melakukan pemungutan dan penagihan PBB dalam wilayah pemerintah Kabupaten Bantaeng, sampai tanggal 5 Oktober 2013 .